Wajib Tahu! Pengertian Lengkap Tentang UMKM

umkm adalah

UMKM adalah salah satu faktor pendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Keberadaan UMKM mampu meningkatkan kemandirian masyarakat pada sektor ekonomi. Bahkan, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian melalui website resminya menyebut bahwa kontribusi UMKM menyerap tenaga kerja mencapai 96.9% dan 60.5% terhadap PBD. Tak heran apabila pemerintah menerapkan kebijakan strategis untuk memulihkan kondisi UMKM pasca pandemi. 

UMKM Adalah Singkatan Usaha Mikro Kecil Menengah

Sebagaimana diketahui, UMKM merupakan singkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, rumah tangga, atau badan usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan pasar sekaligus mendapatkan keuntungan. Adanya revolusi digital 4.0 secara tidak langsung telah mendorong perubahan tren belanja UMKM. Kini belanja dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke lokasi. 

Peran Penting UMKM 

UMKM mempunyai peran penting dalam memajukan perekonomian di Indonesia. Ketika terjadi krisis ekonomi, UMKM berfungsi sebagai roda penggerak. Supaya lebih jelas, berikut sejumlah peran penting UMKM.

  • Membantu perekonomian negara.
  • Membuka lapangan pekerjaan sehingga efektif menurunkan angka pengangguran.
  • Membantu memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan maupun pedesaan dengan harga relatif terjangkau.
  • Menopang ekonomi ketika terjadi krisis, seperti saat pandemi Covid-19.
  • UMKM merupakan wadah untuk meningkatkan kemampuan berwirausaha.

Ciri-Ciri UMKM 

Adapun ciri-ciri UMKM adalah sebagai berikut.

  • Jenis barang yang dijual tidak tetap, bisa berganti sewaktu-waktu.
  • Tempat usaha bisa berpindah sewaktu-waktu.
  • Usaha yang dijalankan belum menerapkan sistem administrasi, malah keuangan pribadi dan bisnis masih dicampur.
  • Sumber Daya Manusia yang tergabung dalam bisnis tersebut belum memiliki jiwa wirausaha dan mayoritas tingkat pendidikannya rendah.
  • Pelaku UMKM belum mempunyai akses perbankan, tetapi sebagian telah mengantongi akses ke lembaga keuangan nonbank.
  • Sebagian besar UMKM belum memiliki izin usaha atau legalitas dan NPWP. 

Aturan Perundangan dan Kriteria UMKM

Semula aturan mengenai UMKM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang diganti menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan tersebut membagi UMKM ke dalam 3 kategori, yaitu:

  • Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan perorangan maupun badan usaha dengan jumlah aset kekayaan bersih sebanyak Rp50 juta. Usaha Mikro mampu menghasilkan keuntungan tahunan hingga Rp300 juta.

  • Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha produktif yang sudah berdiri sendiri. Usaha ini bisa dijalankan perorangan maupun badan usaha yang bukan dimiliki perusahaan lain. Jumlah aset kekayaan bersih maksimal Rp500 juta. Keuntungan tahunan yang dihasilkan usaha kecil antara Rp300 juta sampai Rp2.5 miliar. 

  • Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha produktif berdiri sendiri dan dijalankan perorangan maupun badan usaha yang bukan anak atau cabang perusahaan. Kekayaan bersih usaha menengah berkisar antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Keuntungan hasil penjualan tahunan mencapai Rp2.5 sampai Rp50 miliar.

Klasifikasi Usaha Kecil Menengah

Berdasarkan perkembangannya, usaha kecil menengah dibedakan ke dalam 4 kriteria:

  • Livelihood Activities: usaha sektor informal yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari nafkah. Contohnya pedagang kaki lima.
  • Micro Enterprise: usaha yang telah memiliki sifat pengrajin, tetapi belum bersifat kewirausahaan.
  • Small Dynamic Enterprise: usaha yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak maupun ekspor
  • Fast Moving Enterprise: usaha yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan sedang dalam proses transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Contoh UMKM

Sebenarnya, cukup banyak contoh UMKM yang ada di sekililing Anda. Beberapa yang paling sering ditemukan, antara lain:

  • Kuliner: bisnis ini cukup menjanjikan dan tidak membutuhkan modal besar. Kuliner termasuk bisnis paling disukai oleh pemula. Meskipun tingkat persaingannya tinggi, berbekal inovasi, rasa yang enak, dan pelayanan ramah, Anda bisa memenangkan persaingan dan meraup penghasilan besar.
  • Fesyen: selain makanan, fesyen juga termasuk barang yang dibutuhkan konsumen. Mengingat setiap tahun tren fesyen selalu berubah, Anda disarankan melakukan inovasi untuk meningkatkan penghasilan. 
  • Agribisnis: bisnis UMKM ini tidak mengharuskan Anda memiliki tanah luas. Cukup dengan memanfaatkan halaman depan atau pekarangan rumah, Anda bisa memulai usaha agribisnis di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan. Mulai dari menjual bibit tanaman unggul, budidaya tanaman hias, pengolahan limbah organik, usaha perah susu, atau budidaya lele.
  • Kerajinan Tangan: usaha ini biasanya lebih banyak ditemukan di sekitar kawasan wisata. Pengrajin akan membuat berbagai macam suvenir atau cendera mata yang unik dan bernilai jual. Misalnya, sabun organik, lilin aromaterapi, sablon kaos, produk rajutan, dan lukisan.

Setelah mengetahui bahwa UMKM adalah salah satu faktor pendorong perekonomian Indonesia, Anda tak perlu ragu untuk memulai bisnis. Cukup banyak peluang bisnis yang bisa menghasilkan pendapatan fantastis. Bahkan beberapa di antaranya dapat dikerjakan dari rumah. Apabila membutuhkan layanan virtual office maupun perizinan UMKM, spaze.id siap membantu Anda. Spaze.id menawarkan solusi terbaik untuk bisnis Anda dengan lokasi strategis berkonsep smart office. Ayo, hubungi kami sekarang juga! 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *